KabarKalimantan, Batulicin – Masyarakat Tanah Bumbu saat ini resah dengan adanya pungutan biaya masuk ke lokasi Pantai Pagatan sebesar Rp 5 ribu per orang oleh oknum setempat.
Salah satu warga yang berkunjung pada Kamis (5/5/2022) berinisial A (35) mengaku kaget dengan adanya pungutan biaya di acara pesta adat itu. Padahal, padahal sebelum-sebelumnya tidak pernah dipungut biaya sepeser pun.
“Sebenarnya kami tidak keberatan dengan adanya pungutan biaya masuk ke Pantai Pagatan ini, asalkan jelas dasar dan aturannya dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya, Jumat (6/5/2022).
Menurutnya, kalau ada biaya retribusi untuk masuk ke lokasi itu, tentunya dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. “Kalau tidak jelas, ya tentunya hal ini terindikasi pungutan liar (pungli),” sebutnya.
Dia mengakui, tak hanya masuk lokasi Pantai Pagatan yang dipungut biaya, namun retribusi parkir kendaraan bermotor juga terbilang mahal. Pasalnya, biaya parkir dibanderol sebesar Rp 5 ribu per unit.
“Lama atau sebentar parkir di sekitar lokasi Pantai Pagatan tetap bayar sebesar Rp 5.000,” keluhnya.
Ia pun meminta kepada pemerintah daerah setempat agar dapat bertindak tegas terhadap para oknum yang berani memanfaatkan momen Mappanre Ritasi Pantai Pagatan itu sebagai kesempatan mendulang rupiah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu Ahmad Marlan saat dikonfirmasi menjelaskan, memang benar ada pengelolaan parkir oleh lembaga adat Ade Ogi di sekitar lokasi acara Mappanretasi tersebut.
“Memang Untuk parkir kendaraan roda dua dikenakan Rp 5.000 per unit, sedangkan kendaraan roda empat Rp 10.000 per unit. Hal itu berdasarkan Perda Idential atau event tahunan, dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi parkir daerah,dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 tahun 2017 tentang parkir di tepi jalan,” jelasnya.
Terpisah, salah satu anggota Komite Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Anwar Ali Wahab mengatakan, segala bentuk penarikan yang berkepentingan dengan daerah harus melalui prosedur dan harus memiliki dasar hukum, tidak terkecuali pelaksanaan Pesta Pantai Mappanre Ritasi Pagatan.
Ia menilai, di ajang pesta adat yang mestinya menjadi salah satu event pariwisata andalan seperti Mappanre Rotasi ini jangan sampai terjadi polemik atau kerancuan terkait dengan biaya berbagai retribusi.
“Tentunya semua harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat untuk kepentingan daerah dan kebaikan masyarakat. Namun, terlepas dari itu kami sangat bangga atas perjuangan teman-teman panitia pelaksana untuk mensukseskan pelaksanaan pesta adat ini yang dua tahun tidak terlaksana akibat pandemi,” kata Anwar.
Slamet Riadi