KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan AR dan FH yang diduga terlibat dalam bisnis narkotika.
Keduanya ditangkap di Perumnas Citra Sudan Permai RT 04, RW 02, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (14/52022), sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa mengatakan, penangkapan terhadap kedua budak narkotika itu berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat.
Dari keduanya, lanjut I Made Rasa, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, satu lembar kertas rokok, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, satu unit handphone merk Vivo warna merah, satu unit handphone merk Vivo warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
“Selanjutnya tersangka dan semua barang bukti yang telah disita dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” jelas Made Rasa.
Slamet Riadi