KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus DI (31) lantaran keterlibatannya dalam mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Pria kelahiran Kintap itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Provinsi, Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari tangan pria yang bekerja sebagai buruh tani itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram, satu buah timbangan digital, satu unit handphone merk Oppo warna gold, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa mengatakan, penangkapan atas tersangka pengedar narkotika tersebut merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat.
“Selanjutnya tersangka dan semua barang bukti yang telah disita dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Slamet Riadi