KabarKalimantan, Batulicin – Usai meringkus AR dan HN atas kasus penyalahgunaan Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menangkap TD dengan kasus yang sama.
Warga Mekarpura RT 04, RW 02, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru itu diamankan saat berada di Jalan Insgub, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Dari tangan TD, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram (dengan berat bersih 0,06 gram), satu buah bekas bungkus makanan ringan warna hitam, dan satu unit handphone merk Samsung warna putih,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Kamis (23/6/2022).
Tersangka dan barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Slamet Riadi