0,26 Gram Sabu Seret TD ke Jeruji Besi

KabarKalimantan, Batulicin – Usai meringkus AR dan HN atas kasus penyalahgunaan Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menangkap TD dengan kasus yang sama.

Warga Mekarpura RT 04, RW 02, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru itu diamankan saat berada di Jalan Insgub, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.

Baca Juga :   Lakukan Pencurian BBM, Dua Security A5-DKP Diringkus Polsek Paringin

“Dari tangan TD, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram (dengan berat bersih 0,06 gram), satu buah bekas bungkus makanan ringan warna hitam, dan satu unit handphone merk Samsung warna putih,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga :   Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Tanbu Jaring Pasangan Tanpa Ikatan Pernikahan dalam Sebuah Kamar Hotel

Tersangka dan barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :   Rapat Paripurna Pembahasan Raperda APBD, Bupati Zairullah Inginkan Jatah Vaksin Merata

Slamet Riadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.