KabarKalimantan, Batulicin – Kasus tindak pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu. Parahnya, kali ini tindak susila tersebut dilakukan pelaku berinisial SS terhadap keponakannya sendiri yang masih berstatus pelajar.
Sontak, keluarga korban yang berdomisili di Kecamatan Kusan Hilir itu pun langsung melaporkan hal tersebut ke Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada Selasa (5/7/2022).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa menyampaikan, atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35, tahun 2014 dan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 tahun 2016.
“Diduga kuat tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih berumur 15 tahun ini terjadi pada bulan April lalu,” jelas Made Rasa.
Slamet Riadi