KabarKalimantan, Banjarmasin – Yunita Tjindera alias Ita (45) hanya bisa pasrah saat digelandang Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Warga Jalan Simpang Ulin, RT 20, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku Ita diamankan petugas ketika berada di rumahnya.
“Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, dengan berat bersih 3,73 gram,” jelas Kasat, Selasa (23/8/2022).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah timbangan digital.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut,” kata Suryo.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Muhammad Ryan