KabarKalimantan, Banjarmasin – Baru keluar rumah, seorang Kurir narkoba bernama Gusti Jamaniansyah alias Ijam (50) langsung ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Rabu (24/8/2022) lalu, sekitar pukul 07.00 Wita.
Dari tersangka yang diketahui merupakan warga Jalan Alalak Selatan RT 08 RW 01 Banjarmasin Utara itu, anggota menemukan barang bukti berupa sebelas paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,48 gram.
Kapolsekta Banjarmasin UtaraKompol Agus Sugiantomelalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno saat dikonfirmasi Kamis (25/8/2022) membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti yang ditemukan.
Dikatakannya,penangkapan ini tak luput dari laporan masyarakat yang selama ini mengetahui lakon tersangka sebagai pengedar. Anggota pun langsung menindaklanjuti mengenai laporan tersebut.
Setelah beberapa hari melakukan pengintaian terhadap tersangka, akhirnya ia ditangkap saat belum lama keluar dari rumahnya.
“Pengakuan tersangka Ijam, buruh angkut hampir dua tahun berjualan, dan mendapat keuntungan Rp 350 ribu. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu juga ia mendapatkan barang haram ini dari seseorang bernama Latif yang dikenalnya sudah lama,” ujar Kanit Reskrim menyampaikan pengakuan tersangka.
Muhammad Ryan