KabarKalimantan, Kotabaru – Polres Kotabaru menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus ilegal mining dan judi online yang berhasil diungkap sejak Januari-Agustus tahun 2022.
Pers rilis pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan SIK didampingi Kabag OPS Kompol Agus RS, Kanit Krimum IPDA Agus Suyanto dan Kanit Krimsus IPDA Surya, Senin (29/8/2022).
Kapolres Kotabaru AKBP H M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan SIK mengatakan, dari empat kasus ilegal mining yang ditangani sudah tiga kasus yang berporses di Kejaksaan Negeri Kotabaru dan satu kasus masih dalam pengembangan penyidikan.
“Ilegal mining yang berhasil kami ungkap pada 26 Agustus ini menetapkan satu orang tersangka berinisial MYA dan tidak kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya. Ilegal mining tersebut terjadi di kawasan PT Arutmin Indonesia Senakin dan lokasinya berada di wilayah jalan penghubung antar desa Geronggang dengan Desa Sangsang, Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga telah berhasil mengungkap kasus judi online dan juga judi darat (dadu) dengan 8 tersangka. Sementara untuk judi online elah menetapkan 1 tersangka berinisial JR dan dari hasil penyidikan kami, tersangka JR selain melakukan judi togel online teryata JR juga sebagai bandar judi online dan judi bola.Tersangka menjalankan judi togel online mengakui baru empat bulan berjalan.
“Pengungkapan kasus tersebut, kami laksanakan sebelum adanya instruksi maupun perintah dari Kapolri,” ungkap Sofyan.
Untuk kasus ilegal mining, tersangka dikenakan pasal minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk judi online kami kenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara.
Ardiansyah