Cekcok Usai Pesta Miras, Teman Aniaya Teman hingga Meninggal Dunia

KabarKalimantan, Kotabaru – Kerja keras Satreskrim Polres Kotabaru memburu para pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia membuahkan hasil manis.

Empat pelaku yang merupakan warga Desa Baharu Utara tersebut yakni M SPRD (29), M RPN (24), M RDN (23) dan RMDN (19) yang menganiaya Ahmad (39, yang merupakan temannya sendiri hingga kehilangan nyawa itu itu diringkus di Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 23.15 Wita.

Penganiayaan yang menyebabkan Ahmad, warga Jalan Tanah Rata, RT 10, RW 05, Kelurahan Baharu Utara meregang nyawa itu terjadi di depan Langgar Darusalihin itu pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat AKP Abdul Jalil kepada media memaparkan kronologis kejadian pembunuhan tersebut berdasarkan hasil interogasi dari para tersangka.

Baca Juga :   Diduga Lakukan Kampanye Hitam, Sahabat SJA-ARUL Laporkan Calon Bupati Kotabaru Burhanuddin ke Bawaslu

“Awalnya, para tersangka dan korban ini sebelumnya pesta minuman keras di rumah tersangka M RPN (24). Kemudian, korban dan salah satu tersangka terlibat cekcok hingga baku hantam. Perkelahian itu sempat dilerai oleh salah satu tersangka,” ujarnya menyampaikan pengakuan tersangka.

Kemudian, lanjut Abdul Jalil, korban pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah M RPN. Selang 30 menit, korban kembali ke rumah M RPN dengan membawa senjata tajam jenis kapak dan mengamuk.

Melihat korban mengamuk, M RPN pun kemudian menggiring korban keluar rumahnya. Setelah di luar rumah, M RPN mengambil sebilah kayu balok dan mengejar korban. Korban yang berlari pun terjatuh. Melihat korban terjatuh, tersangka lain M RDN dan R MDN memegang tubuh korban agar tidak bergerak. M RPN yang memegang kayu balok pun langsung memukul badan korban sebanyak tiga kali.

Baca Juga :   IGTKI Kotabaru Gelar Perpisahan Massal Dirangkai dengan Pentas Seni

“Setelah korban dipukul menggunakan balok kayu oleh M RPN, tersangka M RDN datang dan langsung menusuk badan korban menggunakan pisau sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur bersimbah darah. Melihat korban tergeletak, para pelaku pun melarikan diri meninggalkan tempat kejadian,” jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi adanya perkelahian, polisi pun bergegas mendatangi tempat kejadian dan mendapati korban yang bersimbah darah namun dalam kondisi masih hidup.

Kemudian korban dibawa ke RSUD Pangeran Jaya Sumitra untuk mendapatkan perawatan. Namun sekitar pukul 02.30 Wita korban dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut sebelah kanan, dada sebelah kanan dan kepala tepatnya di atas daun telinga sebelah kiri.

Baca Juga :   Gubernur Kalsel Minta Masyarakat Ikut Cegah Korupsi

“Setelah kejadian tersebut, kami langsung melakukan pencarian para tersangka bersama anggota Polsek Pulau Laut Utara dan dipimpin langsung KBO Sat Reskrim Polres Kotabaru Ipda Kity Tokan,” katanya.

Usai berhasil diringkus, empat orang tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru guna proses lebih lanjut.

“Para tersangka terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP Sub 338 KUHP tentang penganiayaan dengan sengaja hingga menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman minimal 10 tahun penjara,” jelas Abdul Jalil.

Ardiansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.