KabarKalimantan, Banjarmasin – Lidya alias Aya (26) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Warga Jalan Martapura Lama, Km 9, Komplek Antasan Perdana, RT 16, Nomor 2A, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar itu ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di laci make up dalam kamarnya.
Selain Aya, polisi juga menangkap Juhari (20), warga Jalan Martapura Lama, Km 8,5, Komplek Perumahan Suaka Indah, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Tertangkapnya Lidya dan Juhari pada Jumat (9/9/2022) lalu itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 9 paket sabu seberat 8,03 Gram, sebuah botol berisi sabu seberat 4,56 Gram, sepeda motor dan lainnya.
“Total barang disita keseluruhan dari kedua pelaku sebanyak 12,59 Gram,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, kemarin.
Muhammad Ryan