KabarKalimantan, Kotabaru – Badan Pendapatan Daerah Kotabaru melakukan evaluasi dan sosialisasi pungutan pajak daerah di PT Sime Darby Oils. Evaluasi dan sosialisasi pungutan perpajakan daerah diberikan langsung oleh Kepala Bapenda Kotabaru H Akhmad Rivai di ruang PT SDO, Kamis (29/9/22).
Kepala Bapenda Kotabaru H Akhmad Rivai mengatakan evaluasi dan sosialisasi pungutan pajak daerah ini bertujuan agar perusahaan dapat mengetahui kebijakan pemerintah dalam hal ini terbitnya undang-undang Nomer 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah dan dalam subtansi pasla-pasal ada diundang-undang tersebut adalah perpajakan dan retribusi daerah.
Sehingga apa yang menjadi pungutan pajak menjadi kewenangan kabupaten dan perusahaan akan mengetahuinya. Kemudian apa yang menjadi kewenangan provinsi tentang pajak yang harus dibayar perusahaan pun juga akan mengetahuinya.
“Jadi dalam dua tahun ini, minimal mempersiapkan dan mengenal apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap wajib pajak yang diberlakukan di daerah”.
Evaluasi dan sosialisasi pungutan pajak daerah ini tidak hanya kami lakukan di PT SDO saja tapi di seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Kotabaru akan kami datangi juga.
Dengan cara jemput bola ini hasilnya sangat maksimal daripada kita mengumpulkan semua perwakilan perusahaan dan hasilnya pun juga tidak maksimal, jelas Akhmad Rivai.
Sementara itu ,Head Hras PT SDO Kusdaryanto Imam, SH mengatakan evaluasi dan sosialisasi pungutan pajak daerah ini merupakan program yang sangat bagus apalagi ini diluar espetasi.
Baru kali ini pemerintah daerah kabupaten Kotabaru melalui Bapenda Kotabaru melakukan evaluasi dan sosialisasi pungutan pajak keperusahaan-perusahaan termasuk diperusahaan SDO, ungkap Kusdaryanto.
Evaluasi dan sosialisasi pungutan pajak daerah ini merupakan ide yang sangat bagus sekali dari Pemerintah. “Kami secara umum, detail dan mengetahui program peraturan baru yang akan berlaku di tahun 2024, tapi sudah di sosialisasikan ke perusahaan SDO dan kami sangat mendukung”, jelasnya.
PT SDO sangat konsisten mengikuti perpajakan dan retribusi daerah kabupaten Kotabaru, kata Kusdaryanto.
Ardiansyah