KabarKalimantan, Banjarmasin – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat menjemput Miswar alias Jambek (33) terduga kurir Narkoba saat sedang berkumpul dengan keluarga di rumahnya, Selasa (4/10/2022) lalu.
Dari rumah Miswar yang beralamatkan di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Bakti, RT 15, Banjarmasin Barat itu, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,23 Gram, satu buah botol air mineral yg pada bagian samping dalam keadaan terbuka, satu pak plastik klip, satu kantong kresek warna kuning, satu buah serok plastik, dan satu buah pipet kaca.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (6/10/2022) mengatakan, Miswar ini sudah lama menjadi target operasi (TO), dikarenakan menjadi pengedar narkoba di kawasan Teluk Tiram.
“Penangkapan atas pelaku ini juga dikuatkan dengan seringnya masuk laporan dari masyarakat mengenai kecurigaan ada transaksi narkoba di rumah tersangka yang sering didatangi oleh kalangan muda hingga orang tua,” jelasnya.
Usai dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba tersebut, tersangka bersama barang buktinya pun langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Muhammad Ryan