Kuasai 1,81 Gram Sabu, Dua Pemuda di Satui Ditangkap Polisi

KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Satui, Kabupaten Tanah Bumbu meringkus dua pemuda berinisial MS dan WAH lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kedua pemuda tersebut diciduk di sebuah rumah di Jalan Perintis, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Sabtu (15/10/2022) mengatakan, penangkapan kedua pemuda tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan itu, kita tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu seberat 1,81 Gram,” katanya.

Untuk proses lebih lanjut, ujar Made Rasa, kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu dan lainnya pun digelandang ke Mapolsek Satui.

“Kedua pemuda ini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Pos terkait