KabarKalimantan, Banjarmasin – Enam hari melakukan penyelidikan, tim kepolisian gabungan akhirnya berhasil meringkus tersangka pencuri kabel Base Transceiver Station (BTS) bernama M Asir Kindi (31) saat berada di rumahnya, Selasa (18/10/2022).
Tersangka beralamatkan di Jalan Kelayan B, Komplek 10, RT 03, Banjarmasin Selatan itu ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit mobil Daihatsu Grandmax Nopol B 9856 PAK warna hitam, satu rekaman CCTV, satu lembar warna biru.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIK melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Rabu (18/10/2022) membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
“Selain itu, anggota juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka utama dan temannya yang ikut serta melakukan aksi pencurian tersebut,” katanya.
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota menerima laporan dari seorang pegawai BTS bernama Eko Ariyanto (32), warga Jalan Tamban Lupak, RT 11, RW 02, Kelurahan Tamban Lupak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Saat itu, Eko bersama temannya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencek BTS Nokia, dikarenakan ada alarm berbunyi pertanda adanya gangguan pada BTS tersebut. Namun, sesampainya di sana, Eko melihat ada beberapa kabel feeder yang hilang.
“Kabel feeder yang hilang kurang lebih enam buah, dengan total panjang 35 M,” terang Hendra Agustian Ginting menyampaikan keterangan Eko.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat. “Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Muhammad Ryan