KabarKalimantan, Marabahan – Setelah genap 10 hari mengamankan AR (26) atas kepemilikan narkoba jenis sabu, anggota kepolisian kembali meringkus pria berinisial MU dengan kasus sama.
Warga Desa Sungai Lambat, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Batola itu diringkus saat berada di pinggir jalan wilayah Kabupaten Batola pada Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP, Abdul Malik mengatakan, penangkapan atas MU ini setelah anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Marabahan.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,9 gram dan uang terbungkus plastik klip,” terang Malik, Jumat (21/10/2022).
Setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu itu, lanjut Malik, MU pun langsung digelandang ke Mapolres Batola beserta barang bukti lainnya seperti seperti sepeda motor yang dikendarainya, handphone dan kotak rokok.
“Tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1 ) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Mahmud Shalihin