KabarKalimantan, Batulicin – Ibarat pepatah, cinta itu buta. Bisa diartikan, cinta bisa membuat seseorang menjadi buta, hingga nekat berbuat apa saja, lantaran sakit hati yang diderita akibat cinta tak didapatnya.
Mungkin, itu bisa menggambarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Muhammad Risky Prakarsa (22) kepada sang pacar bernama Fitri Nur Fadila, dan H Iskandar, paman sang pacar.
Bahkan, karena sakit hatinya itu, pemuda asal Sei Piyai, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau tersebut nekat melakukan penusukan menggunakan pisau rambo kepada paman dan pujaan hatinya yang dijodohkan tersebut.
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Hasanuddin, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 02.30 Wita.
Alhasil, Fitri Nur Fadila mengalami luka tusuk di punggung belakang. Sementara H Iskandar mengalami luka tusuk pada bagian dada.
Kejadian tersebut diketahui usai Rahmadi yang merupakan ayah kandung korban dibangunkan oleh anaknya yang lain, bahwa Fitri Nur Fadila dan saudaranya yakni H Iskandar baru saja mengalami luka tusukan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/10/2022) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Made Rasa mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke asrama Polsek Kusan Hilir usai melakukan penganiayaan tersebut.
“Motifnya, pelaku kecewa dan sakit karena pacarnya dijodohkan. Hingga akhirnya kalap mata dan nekat melakukan penganiayaan, ” kata Made Rasa.
Atas perbuatan nekatnya, pelaku yang kini mendekam di Mapolsek Kusan Hilir tersebut terancam dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHP Sub Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Slamet Riadi