KabarKalimantan, Banjarmasin – Pansus DPRD Banjarmasin tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah bersama Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin di gedung dewan, Senin (31/10/2022).
Rencananya beberapa item pajak daerah akan mengalami kenaikan dan juga ada yang tidak dikenakan pajak. Pengaturan pajak daerah ini menyesuaikan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dari sembilan item pajak dikurangi menjadi lima item.
Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono usai rapat bersama BPKPAD menyampaikan, untuk pajak UMKM dengan omzet atau pendapatan per bulan di bawah 5 juta bakal tidak dikenakan pajak.
“Misalnya penjual gorengan pisang. Kalau omzet di bawah lima juta itu tidak dikenakan pajak,” kata Bambang.
Selain itu, rencananya pajak hiburan seperti diskotik, karaoke dan tontonan akan mengalami kenaikan. Pajak diskotik akan naik menjadi 50 persen, pajak karaoke yang dulunya 20 persen akan naik menjadi 40 persen. Sedangkan pajak restoran tetap 10 persen.
“Tapi untuk diskotik, karaoke dan tontonan masih bisa mengalami perubahan, ini masih kami bahas dengan keuangan daerah dan hukum,” ujar Bambang.
Disinggung soal kenaikan pajak justru bakal mengurangi pengunjung ke tempat hiburan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini malah beranggapan tempat hiburan seperti diskotik dan karaoke banyak dinikmati orang dari kalangan ekonomi tinggi.
“Makanya ini yang masih tanda merah. Itu akan kami pikirkan kembali. Apakah kenaikan akan berdampak ke pengunjung,” tutupnya.
Smara Aqdimul Azmi