KabarKalimantan, Banjarmasin – Jajaran kepolisian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi di Jalan Sungai Andai, Blok Anggrek VI, RT 25, Banjarmasin Utara pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Di sana, aparat kepolisian mengamankan seorang pria bernama Ade Merdekawana alias Ade (34) yang diduga kuat sebagai pelaku pembuat pil haram tersebut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmodjo Martosumito SIk MH didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk mengatakan, di sana anggota juga menyita barang bukti berupa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 23,89 Gram, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 5,15 Gram, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu berat bersih 2,55 Gram, dan 14 butir pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan berat bersih 7,31 Gram.
Selain itu, empat butir Pil warna merah di duga Ekstacy berat bersih 2,49 Gram, satu buah toples yang berisi serbuk avicel, satu bungkus serbuk avicel, satu botol serbuk PVP, satu plastik klip serbuk bronchitin, sepuluh kotak tablet obat merk bronchitin, satu toples berisi caffein, satu toples talkum, satu toples krotom.
Lima pewarna merk luster dust, satu toples kecil isi hasil produksi: atupaket warna hijau, satu paket warna kuning, satu buah timbangan digital warna silver, satu palu kecil, satu palu godam, satu buah blender warna silver, satu kompor portable warna merah, satu wajan teflon, satu buah sikat kawat, satu saringan, dua buah morta, tiga buah sendok stanles, satu pak plastik klip, tiga set cetakan pembuat ekstasi, satu buah kontainer box/tempat penyimpanan tiga buah mangkok plastik warna putih.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi dan dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang asyik meracik atau membuat pil ekstasi di dalam kamar belakang rumahnya,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Dari pengakuan tersangka Ade, dirinya memang baru saja membuat pil ekstasi.
“Ia mengaku waktu itu ada orang yang menghubungi dirinya melalui video call (VC) phone, akhirnya saya terbawa hingga semua barang bukti, di situlah saya terbawa seperti orang terkena hipnotis,” ujarnya menerangkan pengakuan tersangka.
Muhammad Ryan