PT Silo Apresiasi Bapenda Kotabaru

KabarKalimantan, Kotabaru – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru kembali berikan evaluasi dan sosialisasi pungutan pajak dan retribusi daerah kepada PT Silo yang berada di wilayah kecamatan Pulau Laut Timur kabupaten Kotabaru.

Kegiatan evaluasi dan sosialisasi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai kepada PT Silo bertempat di gedung olahraga PT Silo yang di hadiri seluruh manajemen PT. Silo dan staf Bapenda Kotabaru, Jum’at (18/11/22).

Baca Juga :   Terkesan Tebang Pilih, Penyaluran BLT Dana Desa di Sungai Kupang Disoal Warga

Kepala Bapenda Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai mengatakan kegiatan evaluasi dan sosialisasi pungutan pajak dan retribusi daerah ini kami lakukan dengan mendatangi para pelaku usaha seperti PT. Silo ini sangat efektif dari pada kita mengumpulkan semua pelaku usaha yang ada di kabupaten Kotabaru, ucapnya.

“Kami juga menjelaskan tentang peraturan Undang-Undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai perpajakan kepada PT Silo,” jelas Akhmad Rivai.

Baca Juga :   Bupati Kotabaru Serahkan Penghargaan di Momen Hari Kemerdekaan

Sementara itu, Site Manajer PT. Silo Lambas M Tobing mengatakan sosialisasi mengenai undang-undang Nomer satu tahun 2022 sebagai pengganti undang-undang nomor 28 tahun 2009, sangatlah penting bagi para pelaku usaha.

Walaupun undang-undang nomor satu tahun 2022 tersebut berlakunya pada 1 Januari 2024, bagi kami sangatlah efektif sekali sudah disosialisasikan.

“Kami para pelaku usaha merespon positif atas sosialisasi yang diberikan oleh Bapenda Kotabaru, agar semua terakomodir mengenai kontribusi pajaknya terhadap pemerintah khususnya pemerintah daerah kabupaten Kotabaru, karena didalam peraturan perundang-undangan itu telah dijelaskan dimana porsi pemerintah pusat dan dimana porsi pemerintah daerah,” ucapnya.

Baca Juga :   Pengurus PWI Kotabaru Sambangi Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra

“Kegiatan sosialisasi ini kami apresiasi dan mendukung sekiranya perundangan-undangan tersebut bisa berjalan lebih efektif dan para pelaku usaha dapat membedakan apa saja yang menjadi porsi pemerintah pusat dan yang menjadi porsi pemerintah daerah,” jelasnya.

Ardiansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.