Tim Gabungan Unit Buser Polres Kotabaru Amankan Pacar Pembuang Bayi

KabarKalimantan, Kotabaru – Warga Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru sempat dihebohkan atas temuan bayi dibawah toilet dengan keadaan sudah tidak bernyawa lagi, pada 7 November lalu.

Dari temuan bayi tersebut Polsek Pulau Laut Selatan bersama Polsek Pulau Laut Barat langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan pelaku pembuang bayi tersebut yang tidak lain adalah ibu kandung dari bayi tersebut yang berinisial LA (22), pada tanggal 09 November 2022.

Dari hasil pemeriksaan, bayi yang dibuang tersangka LA (22) merupakan hasil dari hubungan badan di luar nikah dengan pacarnya yang berinisial M (37).

Baca Juga :   DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Mengetahui identitas pacar pelaku pembuang bayi, tim gabungan unit Buser Polres Kotabaru, Polsek Pulau Laut Barat, Polsek Pulau Laut Tengah dan Polsek Pulau Laut Selatan akhirnya berhasil mengamankan pacar tersangka berinisial M(37), sekitar pukul 23. 00 wita di desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru.

Kapolsek Pulau Laut Selatan Iptu M Amir Hasan membenarkan tim gabungan unit Buser polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan ayah dari mayat berjenis kelamin laki-laki itu.

Baca Juga :   HUT Kemerdekaan RI Ke-73, Pawai Obor Hiasi Polda Kalsel

“Pengakuan tersangka M (37) dirinya dengan tersangka inisial LA (22) merupakan pasangan kekasih dan pernah melakukan hubungan badan di luar nikah,” ujarnya Selasa (22/11/22).

Tersangka M (37) mengetahui kekasihnya LA (22) hamil 4 bulan dan meminta tersangka LA mengakui kehamilannya kepada orang tua LA, tetapi ditolaknya karena takut dan malu.

Beranjak waktu tersangka LA (22) akan melahirkan dan tersangka M (37) mengetahuinya karena di hubungi oleh tersangka LA melalui via telepon.

Berselang beberapa hari tersangka M (37) mengetahui ada penemuan mayat bayi laki-laki di wilayah pulau kerasian di postingan Facebook, di mana tersangka M curiga bahwa itu adalah mayat bayi dari hasil hubungan gelapnya kemudian tersangka M menghubungi kekasihnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka LA (22) guna menanyakan masalah tersebut dan diakui LA bahwa bayi tersebut hasil hubungan gelapnya.

Baca Juga :   Sebuku Coal Group Pastikan Aktivitas di Pelabuhan Tak Sebabkan Pencemaran Lingkungan

“Kemudian setelah menanyakan hal tersebut tersangka M (37) tidak ada lagi menghubungi tersangka LA (22) sampai tersangka M (37) diamankan Tim Gabungan untuk proses lebih lanjut,” jelas Amir Hasan.

Ardiansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.