Lakukan Penipuan Menyamar sebagai Perempuan, Edi Kurnia Diamankan Tim Macan Bamega

KabarKalimantan, Kotabaru – Edi Kurnia Rohmatullah alias Edy (25) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.

Ia ditangkap Tim Macan Bamega Polres Kotabaru dibackup Unit Jatanras Polres Paser di Jalan Cimpedak, Komplek Jone Indah, RT 09, Desa Jone, Kecamatan Tanah Gerogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim, Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 06.00 Wita.

Kapolres Kotabaru AKBP H M Gafur Aditya Siregar SIK mengatakan, modus pelaku dalam melakukan penipuan tersebut ialah dengan menyamar sebagai seorang perempuan atas nama Adelia yang berprofesi sebagai seorang dokter umum di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga :   Sekretaris Daerah Kotabaru Lepas 98 Kontingen POPDA

“Tindak pidana penipuan ini dilakukan tersangka sejak 2017 lalu saat ia masih berdomisili di Kabupaten Kotabaru. Tersangka mengaku berhubungan dengan korban menggunakan WhatsApp yang foto profilnya dipasang wajah perempuan cantik,” terang Kapolres.

Setelah beberapa tahun menjalin hubungan, lanjut Kapolres, korban pun mengutarakan bahwa dirinya ingin menikahi tersangka. Momen itulah digunakan tersangka untuk melakukan penipuan dengan mengiyakan status hubungan tersebut asalkan korban dapat membantu menyelesaikan masalah utang piutangnya.

Baca Juga :   BPBD Kotabaru Siap Siaga Tanggulangi Banjir

“Setelah permintaan tersangka dipenuhi korban, tersangka tidak kunjung datang ke Kabupaten Kotabaru untuk memenuhi janjinya yang bersedia dinikahi korban. Sampai akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru,” katanya.

Setelah dilakukan tindak lanjut, akhirnya penyelidikan berbuah hasil dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa satu lembar kartu ATM BRI dengan nomor rekening 4521-01-004382-50-5 atas nama Kartinah, satu buah HP merk Iphone 13 Pro Max warna gold (dibeli dari hasil penipuan), satu buah laptop merk Acer warna silver, beberapa lembar pakaian (dibeli dari hasil penipuan), satu unit Ranmor R2 merk Honda PCX warna putih dan berbagai Jenis perabotan rumah tangga.

Baca Juga :   Apes Betul Yudi, Baru Mau Bawa Sepeda Motor Curian Sudah Dihajar Warga

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 361.700.000. Uang sejumlah itu sebelumnya ditransfer kepada korban secara bertahap.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Ardiansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.