Tersandung Kasus Sabu, Ulah dan Soli Ditangkap Polisi

KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan Ulah dan Soli, dua pelaku kejahatan tindak pidana peredaran gelap Narkotika di Bumi Bersujud.

Ulah dan Soli diciduk di Jalan Telkom, RT 08, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.

Dari kedua pria ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,53 gram, satu buah bungkus minuman serbuk instan diduga dijadikan wadah menyimpan sabu, satu buah plastik kecil warna hitam, satu buah handphone merk VIVO Type Y 30i warna biru, serta satu buah handphone merk Realmi Type C11 warna hitam.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengungkapkan, penangkapan atas pelaku pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di tempat kejadian perkara.

Setelah melakukan penyelidikan, kemudian anggota Unit Reskrim di back up unit Intel Polsek Satui mendatangi tempat kejadian dan menemukan satu paket sabu tidak jauh dari pelaku.

“Dari keterangan pelaku Ulah, ia disuruh pelaku Soli mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan bersama di penginapan Sumber Agung,” jelasnya.

Mendapat keterangan tersebut, anggota kepolisian pun langsung melakukan pengembangan. “Alhasil, pelaku Soli berhasil ditangkap di penginapan Sumber Agung. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Pos terkait