KabarKalimantan, Batulicin – Polres Tanah Bumbu melalui Polsek jajaran terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran gelap Narkotika di Bumi Bersujud.
Kali ini, Polsek Karang Bintang berhasil meringkus seorang lelaki berinisial NN, warga Desa Pandansari RT 01, Kecamatan Karang Bintang yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Dari tangan NN yang ditangkap di Desa Pandansari RT 01, Kecamatan Karang Bintang pada Minggu (18/12/2022) itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram, satu buah handphone merk VIVO warna biru, dua buah timbangan digital merk Lesindo, dua buah mancis warna biru dan ungu, satu buah alat hisap (bong, red) satu buah kartu ATM BRI, satu buah buku tabungan BRI, satu buah pipet kaca dan uang tunai sebesar Rp 1.962.000.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengungkapkan, penangkapan atas pelaku pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di tempat kejadian perkara.
“Laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Dan, alhasil pelaku berhasil ditangkap. Saat digeledah, anggota menemukan lima paket sabu yang disimpan pelaku dalam dompetnya,” ujarnya.
Usai digeledah, lanjut Kasi Humas, petugas langsung melakukan pengembangan hingga kembali berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya tekait tindak kejahatan yang dilakukan pelaku ini.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang Bintang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Slamet Riadi