BUMDes Goa Lowo Desa Tegalrejo Ikut Berkontribusi Tingkatan PAD Kotabaru

KabarKalimantan, Kotabaru – Bependa kabupaten Kotabaru kembali memberikan sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2022 kepada para pengurus Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo kecamatan Kelumpang Hilir kabupaten Kotabaru.

Selain memberikan sosialisasi UU Nomer 1 tentang Pajak dan Retribusi, Bapenda Kotabaru melalui kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Akhmad Rivai didampingi staf juga memberikan evaluasi kepada pengurus Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo, pajak apa saja yang menjadi kewajiban Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo dalam memberikan peningkatan PAD kabupaten Kotabaru, Kamis (12/01/23).

Kepala Bapenda Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai mengatakan sosialisasi ini sangat penting kami lakukan agar para pelaku usaha dan pengurus Bumdes yang ada di kabupaten Kotabaru dapat mengetahui pajak apa saja yang wajib mereka bayar dalam membantu peningkatan PAD kabupaten Kotabaru.

Baca Juga :   Bupati Kotabaru Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filling dan Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

“Dengan mereka mengetahui UU Nomer I tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi, maka tanpa kita berikan evaluasi lagi mereka akan sendirinya membayar pajak ke daerah, selama ini alhamdulillah Bumdes Goa Lowo selalu membayar pajak retribusi parkir. Apa yang dilakukan oleh Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo yang telah membayar pajak dalam membantu meningkatkan PAD kabupaten Kotabaru, dapat menjadi contoh bagi para pengurus Bumdes di seluruh kabupaten Kotabaru,” jelas Rivai.

Baca Juga :   Puluhan Karateka Geruduk Polsek Pulau Laut Barat

Sementara itu, Direktur Utama Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo Tri Widodo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bapenda Kotabaru beserta stafnya, telah memberikan sosialisasi UU Nomor I tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi.

Adanya sosialisasi dan evaluasi yang diberikan langsung oleh Kepala Bapenda Kotabaru, sangatlah membantu, sehingga pajak apa saja yang wajib kami bayar demi meningkatkan PAD kabupaten Kotabaru, kami dapat mengetahuinya.

“Selama ini kami selalu membayar pajak retribusi parkir Goa Lowo ke pemerintah daerah kabupaten Kotabaru dan kedepan pajak apa saja yang wajib kami bayar akan kami laksanakan, namun kami juga perlu melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pengurus Bumdes Goa Lowo dan juga pihak Desa Tegalrejo tentang pajak yang harus kami bayar, yang tujuannya menghindari adanya perselisihan, kesalahanpahaman diantara kami para pengurus Bumdes Goa Lowo,” ungkap Widodo.

Baca Juga :   Bang ARUL Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pulau Laut Sigam

Setelah melaksanakan sosialisasi dan evaluasi, Kepala Bapenda Kotabaru beserta stafnya dan juga perwakilan Kecamatan Kelumpang Hilir melakukan peninjauan tempat wisata Goa Lowo dan juga mengecek paving box yang telah terpasang di setiap rumah makan, mini market dan hotel yang ada di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir.

Ardiansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.