KabarKalimantan, Batulicin – Anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Insgub Desa Kampung Baru pada Rabu (11/1/2023).
Dari kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi itu, petugas berhasil menyita kurang lebih 500 liter solar yang dimuat pelaku Bernama Masrudin di dalam jerigen plastik dengan kapasitas 25 liter dengan menggunakan satu unit mobil sedan dengan nomor polisi DA 1015 GG warna kuning metalik.
“Atas kejadian tersebut, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kotabaru beserta barang bukti BBM solar diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Kamis (12/1/2023).
Slamet Riadi