Sekda Kotabaru Sampaikan Raperda Terkait Perizinan Berusaha

KabarKalimantan, Kotabaru – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II Rapat ke-4 tahun sidang 2022/2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Selasa ( 24/01/2023)

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis serta dihadiri anggota DPRD Kotabaru, Sekretaris Daerah Kotabaru, Forkopimda dan SKPD di Lingkungan Pemkab Kotabaru.

Dalam paripurna tersebut, agenda yang dibahas adalah penyampaian 1 buah raperda inisiatif tentang menumbuh kembangkan kehidupan beragama dari Bapemperda DPRD Kotabaru, dan mengenai raperda usulan Pemerintah Kabupaten kotabaru yaitu tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Dalam kesempatan itu, Pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM tentang 1 buah raperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

“Materi muatan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ini harus benar-benar mendasarkan pada prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, penguatan ekonomi daerah, koordinasi dan penegakkan hukum yang adil,” ucap Said Akhmad.

Kabupaten kotabaru dengan adanya raperda penyelenggaraan perizinan berusaha dapat mempermudah kegiatan usaha dan penanaman modal.

“Kabupaten Kotabaru sangat berkembang dengan membentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi dasar dan rujukan bagi kegiatan usaha dan penanaman modal yang lebih berkepastian, kemudahan, penyederhanaan dalam prosedur dan hal itu semua dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan ekosistem investasi yang sangat diperlukan untuk berkembangnya kegiatan usaha yang kondusif sehat, Kompetitif dan sah,” jelas Said Akhmad.

Adapun yang diatur dalam peraturan daerah ini meliput sektor dan jenis usaha yang diselenggarakan di Kabupaten Kotabaru yang memerlukan perizinan berusaha.

“Semoga rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Ardiansyah

Pos terkait