KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penangkapan terhadap Ismael terduga peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Buruh harian lepas itu ditangkap di rumahnya di Jalan Cappa Padang, RT 07, RW 02, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Kamis (26/1/2023) mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkotika tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,90 Gram, 9 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,79 gram, dan satu buah bong terbuat dari botol kopi kemasan,” jelas Saryanto.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti lainnya yang turut disita berupa satu buah tempat headset warna hitam, satu unit handphone merk Samsung J2 Premium warna gold, satu lembar celana jeans pendek warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 2.200.000.
“Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Batulicin guna proses lebih lanjut. Dan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Slamet Riadi