KabarKalimantan, Paringin – Dalam periode Januari 2023 ini, Polres Balangan telah berhasil melakukan pengungkapan 10 perkara kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Balangan.
Dari 10 perkara yang diungkap oleh Polres Balangan melalui Sat Resnarkoba Polres Balangan diantaranya terdapat 12 orang tersangka, dengan 2 orang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan ini langsung disampaikan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Balangan, Jum’at (27/01/2023) siang.
“Pengungkapan ini dilakukan periode Januari tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 Januari, untuk narkoba Polres Balangan telah berhasil melakukan proses penyidikan terhadap 10 perkara laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka yang diantaranya 2 orang masih DPO,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap 2 orang DPO.
Kemudian dari pengungkapan 10 perkara tersebut, Polres Balangan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 12,77 gram, ekstasi 2,5 gram, R2 atau kendaraan roda dua sebanyak 5 unit, dan handphone 12 unit.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo di kesempatan yang sama juga menyampaikan, terkait proses pengejaran 2 orang DPO.
“Langkah-langkah kita adalah tetap melakukan pencarian yang bersangkutan sampai dengan nantinya perkara tersebut tuntas dan orang tersebut berhasil kita lakukan penangkapan,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, untuk 2 DPO tindak pidana Narkotika masing-masing berinisial MA dan AH.
Selain pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, dalam konferensi pers tersebut Kapolres Balangan juga menyebutkan perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Balangan.
“Untuk perkara Reskrim ada 7 perkara tindak pidana konvensional diantaranya pasal 378 ada 2 perkara dengan 2 tersangka, selanjutnya pasal 303 atau perjudian ada 1 laporan polisi dan 1 tersangka, kemudian pasal 362 penggelapan dalam jabatan ada 1 laporan polisi dan 1 tersangka, dan ada perlindungan anak terdapat 2 perkara yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun kerabatnya atau pamannya itu 2 laporan polisi dan 2 tersangka, serta yang terakhir adalah pasal 365 pencurian dengan kekerasan ada 1 orang pelaku uang diamankan dan 1 laporan polisi, jadi total ada 7 laporan polisi dan 7 tersangka untuk Sat Reskrim Polres Balangan,” tutur Kapolres.
Selanjutnya, di Sat Samapta Polres Balangan, pihaknya telah melakukan Operasi Pekat dan Kejahatan lainnya yang mana terdapat 9 laporan polisi yang kami laksanakan penegakkan atau kita proses dengan 9 tersangka.
“Berikutnya beragam macam barang bukti berupa minuman keras, seperti terlihat disamping ada Alkohol, termasuk beberapa dirigen tuak, yang mana Tipiring ini sudah sebagian dilakukan sidang putusan ada yang denda Rp. 500 ribu, Rp. 600 ribu bahkan nanti kalau berulang akan dilakukan pidana kurungan oleh Pengadilan Negeri Balangan,” pungkasnya.
Hadrianor