KabarKalimantan, Batulicin – Pengadilan Negeri (PN) Batulicin menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Muhammad Iyan (24), pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga dan dua anaknya.
Vonis hukuman mati dalam sidang putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanbu, Senin (30/1/2023).
Terdakwa Muhammad Iyan terlihat pasrah dengan hukuman mati atas ganjaran perbuatan kejahatannya.
Sementara saat diwawancarai awak media, Hamsan terlihat tak dapat membendung air matanya lantaran teringat peristiwa yang telah merenggut isteri dan kedua orang anaknya.
“Perbuatan terdakwa sungguh sangat kejam dan tidak manusiawi,” kata Hamsan.
Hamsan mengaku lega atas vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Rizki Purbo Nugroho (Kasi Intel), Adieka R dan Yandi (Kasi Pidum).
Pada kesempatan itu, Rizki menegaskan, terdakwa memang layak mendapatkan hukuman berat tersebut, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, hingga merampas tiga nyawa sekaligus.
“Tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan terdakwa dari tuntutan hukuman mati. Hal ini sependapat dengan Majelis Hakim yang memberikan vonis kepada terdakwa dengan hukuman mati,” bebernya.
Selanjutnya, terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding dengan vonis hakim. “Bila tidak ada, putusan ini dinyatakan inkracht,” tegas Rizki.
Untuk diketahui, peristiwa mengenaskan yang dilakukan terdakwa di rumah korban di wilayah Desa Saring Sungai Bubu pada Kamis (2/6/2022) lalu karena terdakwa jengkel korban tidak meminjaminya sepeda motor.
Slamet Riadi