Kepergok Jarah TBS Kelapa Sawit di PT ABS, Tujuh Pencuri Ditangkap Polisi

KabarKalimantan, Marabahan – Nasib apes dialami tujuh orang masing-masing berinisial SD (64), DN (51), YM (36), HM (65), SB (25), MH (40), dan FZ yang mencoba melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di PT ABS di Desa Antar Jaya.

Pasalnya, belum sempat menikmati pundi-pundi rupiah hasil penjualan kelapa sawit tersebut, aksi kejahatan para pelaku terendus dan harus berakhir di tangan aparat kepolisian.

Ketujuh pelaku pun langsung digelandang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batola ke Mako Polres Batola, Rabu (27/1/2023).

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik mengatakan, tindak pidana pencurian ini terungkap saat petugas keamanan kebun curiga dengan ketujuh pelaku mengangkut 206 TBS atau diperkirakan seberat 2 Ton menggunakan dua buah kelotok.

“Ketika ditanyai petugas keamanan, mereka mengaku disuruh pelaku SD dan DN yang mengkalim sebagai pemilik lahan kebun sawit tersebut,” jelasnya

Dikatakannya, kelima pelaku yang lain bersedia disuruh memanen sawit tersebut karena memang kebetulan keseharian mereka merupakan buruh pemetik buah sawit.

Karena merasa yakin dengan klaim SD dan DN, akhirnya YM dan HM masing-masing mengajak SB dan MH untuk membantu memanen buah sawit . Kemudian, MH juga meminta FZ untuk mengumpulkan buah sawit yang dipetik

“Dari hasil interogasi, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian buah sawit di lokasi yang sama pada 6 Januari 2023,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam melakukan kejahatan pencurian seperti kelotok dan alat pemanen sawit.

“Ketujuh pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55, Jo Pasal 56,” pungkasnya.

Mahmud Shalihin

Pos terkait