KabarKalimantan, Batulicin – Tindak kejahatan pencurian hasil perkebunan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit terjadi di kebun plasma 2 PT ACL Blok I-14, Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah dilakukan penyelidikan pasca menerima laporan tindak penjarahan dari pihak perusahaan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu mengamankan satu buah mobil cary hitam beserta tiga orang di duga pelaku yakni, AL, ALS dan SYR pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 03.30 Wita.
Ketiga pelaku beserta barang bukti tindak kejahatan pencurian tersebut berupa 34 janjang, dua buah tojok dan satu buah egrek pun langsung digelandang ke Mapolsek Kusan Hulu untuk dilakukan pengembangan.
Setelah diiterogasi, ketiga pelaku mengaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial AR. Tak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap AR di sebuah warung di Desa Teluk Kepayang. Selanjutnya, AR pun langsung dibawa ke Mapolsek Kusan Hulu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan, tindak kejahatan pencurian tersebut terungkap setelah anggota security PT ACL yang sedang melakukan pengintaian melihat satu Buah mobil pick up warna hitam masuk menuju kebun plasma 2. Kemudian, mobil tersebut kembali lagi sesudah membawa buah kelapa sawit.
“Pasca menerima laporan dugaan tindak pencurian tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak PT ACL mengalami kerugian sekitar Rp 3.750.000. “Sementara keempat pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.
Slamet Riadi