KabarKalimantan, Marabahan – Tim Opsnal Satreskrim Polres Barito Kuala (Batola) dengan di back UP oleh Resmob Polda Kalsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di SDN Bantuil 2 Kecamatan Cerbon Kabupaten Batola.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Rabu (1/2/2023).
Berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (22/11/2022), sekitar pukul 06.30 Wita di SDN Bantuil 2 jalan HM Yunus kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala, telah terjadi pencurian berupa 11 HP tablet merk evercoss.
Kronologis kejadian, ketika saksi yang juga kebetulan sebagai penjaga sekolah di SDN tersebut, saat datang ke sekolah mendapati bahwa pintu sekolah telah rusak.
“Pintu sekolah terlihat seperti bekas congkelan, kemudian saksi masuk dan melihat ada beberapa alat tukang seperti palu, obeng dan pisau berserakan di ruangan,” katanya.
Rasa penasaran kemudian saksi mencek semua isi ruangan tesebut dan setelah di cek ternyata 11 buah HP tablet merk Evercoss yang sebelumnya ditaruh di meja kantor sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batola setelah menerima laporan tersebut segera melakukan serangkaian penyelidikkan, kemudian didapat informasi keberadaan diduga pelaku.
Selanjutnya pada Selasa ( 31/01/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola di Back Up Resmob Polda Kalsel telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian di SDN Bantuil 2 RH di rumahnya di desa pantai hambawang kecamatan Mandastana.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan dari RH, tim menuju kekediaman pelaku kedua MR di desa Antasan segera kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala.
Dari hasil interogasi kedua pelaku tersebut juga telah melakukan kejahatan tindak pidana pencurian di empat tempat berbeda yaitu, SDN Pantai Hambawang, SDN Antasan Segera, SDN 1 Tanipah kecamatan Mandastana dan SDN Bantuil 2 kecamatan Cerbon.
Semua barang bukti berupa satu buah sepeda motor Honda merk Scoopy dan 11 buah HP merk Evercoss diamankan pihak berwajib, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Batola, selanjutnya masih dilakukan pengembangan ke pelaku dan barang buktinya,” pungkas Malik.
Mahmud Shalihin