KabarKalimantan, Marabahan – Konferensi pers sejumlah pengungkapan kasus di gelar Polres Batola, selain tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan juga Kasus Persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, Senin (06/02/2023).
Hukuman berat menanti tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan kepada anak dibawah umur.
Pasalnya dua orang yang menjadi korban tesebut adalah anak dibawah umur, sebut saja bunga (15) dan melati (13) dan masih berstatus sebagai pelajar serta tinggal sekampung dengan ketiga pelaku yaitu UN (27) serta dua anak masih dibawah umur sebut saja kumbang (17) dan Tawon (16).
Kronologis kejadian, kedua korban diajak mengkonsumsi minuman keras oplosan disebuah rumah tanpa penghuni alias kosong, sebelum menjadi pelampiasan bejat ketiga pelaku.
Diketahui setelah menenggak minuman oplosan tersebut UN dan Kumbang langsung menyetubuhi Bunga, sedangkan Tawon melakukan perbuatan cabul kepada kedua korban.
Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik tersebut terjadi pada 16 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 Wita.
Untuk ketiga tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko pada konferensi pers di Mako Polres Batola.
“Mengingat Dua pelaku masih dibawah umur, maka kami berpedoman dengan sistem peradilan pidana anak, ini tentunya berbeda dengan pelaku yang sudah dewasa,” tandasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang Undang No 17 /2016 Tentang penetapan perpu No.or 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dalam pasal 81 UU nomor 23/2002 pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp300juta dan paling sedikit Rp 60juta,” tambah Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik.
Adapun dengan pasal 82 ayat (1) pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
“Dari tindak pidana persetubuhan tesebut tidak ditemukan motif tertentu, tapi nafsu bejat pelaku terpicu setelah melihat kedua korban lemas akibat pengaruh miras oplosan yang diminumnya,” jelas Kasat reskrim.
Sementara untuk pemulihan psikologis korban, polres Batola telah berkoodinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batola. Sampai saat ini kedua korban sudah berangsur membaik keadaan psikologinya.
Mahmud Shalihin