KabarKalimantan, Kotabaru – Pemerintah kabupaten Kotabaru akan melaksanakan Program Bantuan Hukum Bagi masyarakat Miskin.
Bentuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara. Syaratnya mudah, cukup sampaikan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami mengatakan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan ide dari Bupati H. Sayed Jafar Al Idrus, SH dan juga adanya inisiatif dewan, namun penganggarannya masih kurang dan akan kita bahas lagi nantinya di perubahan agar dananya benar-benar cukup.
Jadi ke depan masyarakat miskin akan mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah daerah.
“Kami akan menunjuk salah satu LKBH yang terakreditasi oleh Kemenhumham dan LKBH tersebut yang nantinya akan mendampingi warga miskin tersebut sementara pemerintah hanya mengeluarkan biaya saja,” katanya.
Sementara, tahun ini kita akan fokus penganggaran dulu, kalau penganggarannya sudah ada maka kita akan buat regulasinya dulu, semua tehnis kan harus diregulasikan supaya ada kepastian hukum sehingga LKBH mana yang kita maksud, kemudian yang kita bantu klasifikasi dulu masyarakat yang mana dikatakan miskin itu seperti apa, apakah tidak mampu itu sudah sesuai administrasinya dengan perangkat desa, ucapnya.
Di Tahun 2023 ini akan kita upayakan program pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, tapi kami akan melakukan progres dulu seperti apa tehnisnya agar dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin tersebut tidak menyalahi aturan, jelas Hadlrami.
Sementara itu, Suriansyah (65) salah satu tokoh warga Desa Semayap mengatakan kalau benar adanya program pemerintah kabupaten Kotabaru akan memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi saya sangatlah bagus sekali.
“Kami berharap program pendampingan hukum secara gratis jangan hanya janji saja, karena masyarakat miskin di kabupaten Kotabaru, kemungkinan besar sangat mengharapkan sekali.”
Kalau memang ada program tersebut, berarti menjadi sejarah di kabupaten Kotabaru karena hanya di kepemimpinan Bupati H Sayed Jafar Al Idrus ada pendampingan hukum secara gratis terhadap masyarakat miskin di kabupaten Kotabaru, ungkap Suriansyah.
Ardinsyah