KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penangkapan terhadap RHM, seorang pelajar yang diduga melakoni pekerjaan menjadi pengedar Narkotika.
RHM diringkus di kediamannya di Jalan Puana Dekke, RT 02, RW 00, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 21.30 Wita
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika ini berawal dari laporan masyarakat terkait diduga seringnya transaksi barang haram tersebut.
“Kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan, dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasi Humas, Rabu (22/2/2023).
Saat melakukan penangkapan, lanjut Kasi Humas, pihaknya pun langsung melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah pelaku.
Alhasil, sambung Kasi Humas, anggota berhasil menemukan dan langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa, empat paket kristal yang diduga sabu-sabu seberat 18,18 gram, sembilan paket sabu-sabu seberat 0,43, satu buah tas selempang merk Buff Back warna hitam dan abu-abu, satu unit HP merk Oppo A5 2020, dua buah sendok serokan sabu terbuat dari sedotan plastik, satu buah timbangan elektronik pocket digital scale, dan sejumlah plastik klip bening.
“Tersangka dan barang bukti pun langsung dibawa ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009,” pungkasnya.
Slamet Riadi