Bawa 23 Paket Sabu, MRH Diringkus Unit Reskrim Polsek Satui

KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Satui berhasil meringkus seorang pria berinisial MRH atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Pria asal Desa Habirau, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini ditangkap di depan sebuah ritel modern di Jalan Provinsi KM 166, RT 16, Desa Berkah Bersama, Kecamayan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Juga :   ​Bawa Sabu, Andan Digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Tengah

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika.

Baca Juga :   ODGJ Juga Punya Hak Pilih pada 'Pesta' Demokrasi

“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi tempat kejadian. Saat hendak diperiksa, pelaku sempat melawan petugas dan pada akhirnya dapat dilumpuhkan oleh petugas,” jelas Saryanto.

Saat dilakukan penggeledahan, Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menemukan 23 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 3,94 gram dan satu buah kotak permen merk Happydent yang disimpan pelaku di dalam saku celana sebelah kiri.

Baca Juga :   Polisi Amankan 5 Pelaku Pembawa Kayu Ilegal 

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.