KabarKalimantan, Marabahan – Modus operandi ketiga pria berkedok debt collector melakukan pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah hukum polres Barito Kuala (Batola).
Awalnya mengaku menagih utang alias debt collector, tiga pria diamankan Unit Reskrim Polsek Alalak.
Ketiga pria masing masing berinisial BN (47), TR (39), dan AR(38) Di tangkap saat berada di rumah korban perempuan berinisial YT (33) di komplek Batola Residence jalur III RT 33 kelurahan Handil Bhakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) Senin (6/3/2023).
“Awalnya ketiga pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 17.00 Wita. Ketika itu korban sempat kaget lantaran tak mengenali semua pelaku,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui kasi Humas AKP Abdul Malik Kamis ( 09/03/2023).
Saat itu pelaku datang dengan menggunakan sebuah mobil pickup Daihatsu Grand Max bernomer polisi S 8327 JG dan Daihatsu Feroza. Kemudian pelaku langsung menanyakan prihal hutang dengan seseorang berinisial JD.
“Kemudian korban menjelaskan urusan dengan JD bukan urusan utang piutang melainkan masalah bisnis,” imbuh Malik.
Namun ketiga pelaku tetap bersikeras menagih utang dan lantas korban meminta kesempatan untuk bertemu dengan JD, tapi ditolak oleh ketiga pelaku.
Malahan ketiga pelaku mendesak akan membawa barang berharga milik korban. Sontak keinginan pelaku di tolak korban yang pada saat itu sedang sendirian di rumah.
Melihat si korban menolak keinginan pelaku, salah seorang pelaku membuat ulah dengan memborgol korban. Beruntung penyekapan tidak berlangsung lama karena korban mengatakan bahwa polisi segera datang.
Namun begitu setelah pelaku melepas borgol, mereka lantas mengangkat barang-barang yang ada di rumah korban, seperti satu buah lemari baju, kulkas, televisi 42 inch, speaker aktif, kipas angin, sepeda gunung dan mesin cuci.
Lantas semua barang tersebut dimuat ke pickup, saat ketika para pelaku lengah korban langsung menghubungi Polsek Alalak.
“Menerima laporan itu Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak) langsung merespon, petugas bahkan sempat mendapati pelaku sedang mengangkat barang bukti,” ambah Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani.
Selanjutnya ketiga pelaku langsung diamankan beserta barang bukti yang telah dimuat dalam pickup.
Dari identitas pelaku diketahui BN Beralamat di desa Marampiau RT 005 Ke amatan Candi Laras Selatan, Tapin.
Sementara TR berasal dari Tapin Tengah tepatnya di desa pematang Karangan Ilir, Tapin. Sedangkan AR berdomisili di Desa Sei Raya RT 003 kecamatan Cerbon, Batola.
“Pelaku dikenakan pasal 365 dan atau 362 KUHP Tindak Pidana Tentang Pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian,” pungkas Syahminan.
Mahmud Shalihin