Polres Kotabaru Gulung Lima Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya Merupakan Residivis

KabarKalimantan, Kotabaru– Kerja keras Sat Reskrim Polres Kotabaru dalam upaya menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas) berbuah hasil. Lima orang tersangka pelaku curanmor pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru melalui Wakapolres Kotabaru Kompol Andi Sofyan, dalam press release di halaman Polres Kotabaru, pada Kamis (9/3/2023) kemarin.

“Kelima orang tersangka berasal dari kabupaten Kotabaru dan mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian,” ungkap Andi Sofyan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru mengungkapkan penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Sat Reskrim Polres Kotabaru dan juga dalam pelaksanaan operasi Jajaran pada tahun 2022 lalu.

Dari hasil keterangan para tersangka mereka melakukan aksinya ada yang menggunakan kunci T dan ada juga yang tidak menggunakan apa-apa karena di kendaraan bermotor sudah tertancap kuncinya sehingga memudahkan pelaku membawa kendaraan bermotor tersebut apalagi pemilik memarkir kendaraannya diluar halaman rumah.

“Dari penangkapan kelima tersangka, petugas mengamankan barang bukti 7 buah kendaraan roda dua, 3 masih utuh dan 4 tinggal sparepartnya saja,” terangnya.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Kotabaru, para tersangka dikenakan pasal 362 dengan keberatan dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kelima tersangka tersebut dua diantaranya merupakan residivis, satu kasus KDRT dan satu kasus pencurian dan keduanya baru saja keluar dari penjara,” ucapnya.

Di akhir press release, Wakapolres Kotabaru Kompol Andi Sofyan, Sik mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kotabaru agar membawa masuk kendaraan bermotornya kedalam pagar rumah atau halaman rumah serta jangan meninggalkan kuncinya di kendaraan.

Ardiansyah

Pos terkait