Pj Bupati Gali Potensi PAD pada Alur Sungai Barito

KabarKalimantan, Banjarmasin – Dalam rapat koordinasi pelayanan alur sungai Barito yang digagas Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT PBKM), Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Mujiyat melakukan koordinasi bersama Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun.

Dalam rapat yang berlangsung di Hotel Rodhita Banjarmasin ini, Agustinus mensosialisasikan peraturan Menteri Perhubungan tentang pemanduan dan penundaan Kapal, Rabu (15/3/2023).

Didampingi Sekretaris Daerah Batola H Zulkipli Yadi Noor, Kepala Dinas Perhubungan Nor Ipani, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola Joko Sumitro, serta Direktur PT PBKM Anggan, Agustinus sosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Keputusan Menteri Perhubungan No 24 KM
Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2002 Tentang
Penyelenggaraan Pemanduan.

Baca Juga :   Ketua Poktan Mulyo Kembali Dipanggil Kejari Batola

“Kami KSOP diberikan amanah oleh negara untuk mengamankan lalu lintas perairan sungai Barito, melihat tingginya lalu lintas dan resiko dalam pelayaran dibawah jembatan Rumpiang, maka kami sarankan selain ada layanan pandu juga ada layanan tunda, ” papar Agustinus.

Agustinus tambahkan, jembatan Rumpiang sebagai objek yang sangat vital tentunya harus dijaga sebaik-baiknya dari resiko lalu lintas perairan di bawahnya.

“Apalagi sering terjadi tongkang tabrak tiang pengaman jembatan Rumpiang atau pander,” ungkapnya.

Disisi lain, dengan diselenggarakannya layanan tunda dibawah jembatan Rumpiang maka akan ada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :   Membanggakan, Batola Kembali WTP dan Raih Penghargaan Penyaluran DAK Fisik Terbaik Kalsel

“Kita contoh Kota Samarinda yang telah terapkan tunda bagi kapal yang lewati jembatan Mahakam. Satu kapal yang melintas dikenakan biaya layanan 15 juta. Bayangkan berapa PAD yang diterima jika ada 30 kapal melintas perharinya, ” tambah Agustinus.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola Joko Sumitro menyampaikan, penyelenggaraan layanan penundaan dan pemanduan ini merupakan gagasan dari Pj Bupati Batola Mujiyat melalui BUP milik daerah yakni PT PBKM.

“Tentunya harus disepakati dahulu oleh Indonesian National Shipowners’ Association atau INSA yang kemudian disahkan oleh Kementerian Perhubungan, ” papar pria yang akrab disapa Joko ini.

Tambahnya, jika melihat Kota Samarinda rata-rata ada 30 kapal perhari dengan biaya Rp 15 juta, maka perbulan bisa meraup Rp13,5 miliar. Joko menilai ini tentunya bukan penghasilan bersih.

Baca Juga :   Noormiliyani Tutup Diklat Vokasi di BLK Batola

“Ada biaya operasional yang diperhatikan, terlebih jika kapal tunda yang digunakan merupakan sewaan, ” tambahnya.

KSOP sendiri mensyaratkan PTPBKM menyediakan minimal 3 kapal tunda baik itu milik sendiri maupun sewa. Melihat peluang meningkatkan PAD ini, Penjabat Bupati Mujiyat meminta Dishub dan PT PBKM untuk segera menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.

“Selain untuk menjaga objek vital jembatan Rumpiang dan meningkatkan PAD, layanan pandu dan tunda ini juga berpeluang membuka lapangan kerja baru, ” tambah Pj Bupati.

Mahmud Shalihin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.