KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Batulicin melaksanakan penangkapan terhadap tiga orang diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (16/3/2023).
Ketiganya masing-masing berinisial MY warga Desa Sejahtera, RK warga Sarang Tiung dan FTR warga Desa Saring Sungai Binjai itu ditangkap di Jalan Dharma Praja RT 02, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga budak narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Dari penggeledahan terhadap ketiganya, petugas berhasil mengamankan delapan paket Narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti narkoba tersebut, lanjut Saryanto, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa, satu buah HP merk Vivo warna putih, satu buah Hp merk oppo warna hitam, satu buah bong lengkap dengan sedotan terbuat dari plastik, satu buah pipet kaca, satu buah sendok terbuat dari plastik, satu buah mancis warna kuning dan satu pak plastik klip.
“Selanjutnya, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti atas penangkapan tersebut langsung dibawa ke Polsek Batulicin guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Slamet Riadi