KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap SRY terkait dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
SRY ditangkap di Jalan Kusambi, RT 02 RW 01, Desa Maju Makmur, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (26/4/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah orang tua korban (sebut saja Mawar) melaporkan kejadian yang dialami anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengungkapkan, pelaku melakukan persetubuhan tersebut di kediamannya pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Awal mulanya, korban dipaksa oleh pelaku (kakek tiri korban) masuk ke kamar dan pintunya dikunci. Kemudian korban dipaksa bersetubuh,” jelas AKP Saryanto.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan menikam atau membacok korban bila bercerita kepada orang lain terkait persetubuhan tersebut. Pelaku juga memberi iming-iming uang sebesar Rp 250 ribu.
“Karena merasa aman dan korban tidak bercerita kepada orang lain, persetubuhan tersebut pun diulangi pelaku berulang-ulang hingga sekarang,” tandasnya.
Namun, merasa tidak nyaman. Korban memberanikan diri bercerita kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban pun melaporkan hal yang dialami anaknya tersebut ke Polsek Batulicin.
“Pelaku dan barang bukti berupa satu lembar celana dalam warna putih sudah kami amankan, dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Slamet Riadi