Coba Lakukan Perkosaan, Supiani Berhasil Diamankan Anggota Polsek Sungai Durian

KabarKalimantan, Kotabaru – Pelaku percobaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga di desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian berhasil diamankan anggota Polsek Sungai Durian, Minggu (7/5/2023).

Kapolres Kotabaru AKBP. Dr. Tri Suhartanto mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban bernama WDH (25) mencuci pakaian di pancuran mandi sungai Kikil desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian yang berjarak kurang lebih 50 meter dari belakang rumah korban.

Ketika korban lagi asyik mencuci tiba-tiba datang pelaku Supiani (26) yang bukan warga desa Buluh Kuning (Warga Desa Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan) datang dan duduk di dekat pancuran mandi tersebut yang tidak berjauhan dari korban yang sedang mencuci baju.

“Kemudian tanpa disadari oleh korban, pelaku langsung mendekat dan langsung mendorong badan Korban, sehingga korban terjatuh, selanjutnya korban berdiri dan pelaku langsung memegang tangan, mendekap korban dari depan dan membawa ke pinggiran pancuran, kemudian menindih dan mencium leher korban,” ucap Tri Suhartanto.

Pada saat itu korban ditindih oleh pelaku, korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara memukul dan menendang kemaluan pelaku sehingga pelaku terjatuh dan korban langsung berlari menuju rumahnya, karena hasratnya belum tercapai, pelaku mengejar korban, mengetahui dirinya dikejar pelaku, korban berteriak meminta tolong sehingga pelaku pun berhenti mengejar.

Sesampai di rumah korban langsung menceritakan kejadian yang dialami korban kepada suaminya, ketika itu juga tetangga sudah berkumpul karena mendengar teriakan korban yang meminta tolong.

Setelah mendengar cerita dari korban, suami korban bersama dengan tetangga mencari pelaku dengan ciri-ciri yang diberitahu oleh korban dan pelaku berhasil ditemukan sedang duduk santai, ketika itu pula warga menanyakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan pelakupun mengakuinya. Untuk menghindari amukan massa, pelaku dibawa ke rumah M Uncang dan korban melapor ke ketua RT, kemudian ketua RT beserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Durian.

Atas perbuatan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Supiani (26) kepada korban WDH (25) mengalami trauma dan sakit di lengan kirinya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar daster warna merah milik dan satu lembar Surat Hasil Visum korban ada di Polsek Sungai Durian. “Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana,” jelas Tri Suhartono.

Ardiansyah

Pos terkait