KabarKalimantan, Batulicin – Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan SL dan AL, dua pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, namun tetap di hari yang sama yakni pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 15.20 Wita.
SL yang merupakan seorang perempuan warga Gang Setia Kawan, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu saat tengah berada di dalam sebuah rumah di Jalan Insgub Gang Pelita 3, Kelurahan Kampung Baru.
Sementara AL ditangkap beberapa waktu kemudian setelah penangkapan SL. Pria 48 tahun tersebut di tangkap tak jauh dari tempat penangkapan SL.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku diduga pengedar narkotika tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.
“Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,3 gram, satu unit handphone merk Oppo warna biru, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Slamet Riadi