Kejari Tanbu Periksa Sejumlah Orang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pembangunan Menara Masjid Pagatan

KabarKalimantan, Batulicin – Kasus dana hibah untuk pembangunan menara Masjid dan TK Al Quran Al Jami Pagatan yang disorot masyarakat Tanah Bumbu pada saat ini mulai  di telisik Kejaksaan Negeri Tanbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Dana hibah masjid sebesar Rp 2 milyar yang seharusnya dikelola secara benar dan prosedur oleh pihak kedua selaku panitia masjid besar Al Jami Pagatan ternyata diselewengkan dengan membayar habis semua dana itu kepada pihak ketiga, dengan keadaan proyek yang belum selesai dikerjakan hingga saat ini.

Baca Juga :   Kukuhkan Pengurus Dekranasda, Zairullah Harapkan Ekonomi Masyarakat Bisa Meningkat

pada saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma diruang kerjanya, rabu (17/5/2023) siang mengatakan, kasus dana hibah untuk pembangunan menara masjid besar Al Jami Pagatan dan TK Al Quran setempat, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa sejumlah orang Terkait pada hari selasa kemarin.

Untuk saat ini pihak Kejaksaan Negeri Tanbu masih tahap proses pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan dari pihak yang bersangkutan, tegas Kajari.

Baca Juga :   Truk Batubara Banyak Melintasi Jalan Umum Provinsi

Siapa saja yang diperiksa dalam kasus dana hibah ini, Kajari belum mau menyebutkan namanya.

Untuk menelisik kasus dana hibah yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan pada saat ini, tentunya memerlukan waktu dan secara bertahap kita terus lakukan pemeriksaan, katanya.

Kalau memang ada penyimpangan dana  hibah untuk anggaran proyek pembangunan menara Masjid besar Al Jami Pagatan dan TK Al Quran ini, kami  akan menindak tegas para pelakunya, karena inj menyangkut uang Negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :   Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Gencar Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Perlu diketahui, berdasarkan data yang terhimpun di lapangan, bahwa pencairan dana hibah pembangunan menara Masjid besar Al Jami Pagatan dan TK Al Quran dari pihak kedua kepada pihak ketiga terkesan melanggar aturan yang berlaku, karena pembayaran proyek itu tidak berdasarkan progres pekerjaan yang sudah dibangun oleh pihak ketiga.

Slamet Riadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.