KabarKalimantan, Kotabaru – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan jajaran Polres Kotabaru tak sekadar isapan jempol belaka.
Buktinya, sepanjang April-Mei ini, penegak hukum di wilayah Bumi Saijaan itu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan 14 orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 245,65 Gram.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut disampaikan dalam press conference yang disampaikan langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag Ops AKP Abdul Jalil, Kasat Res Narkoba AKP Nur Alam dan Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto, Selasa (23/5/23).
“Dari semua kasus peredaran narkoba ini, kami berhasil mengamankan 14 orang tersangka, dari pengedar, pemakai, hingga yang bertindak sebagai kurir,” ucap Kapolres.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, lanjut Kapolres, pihaknya juga menyita narkoba jenis lainnya seperti 5.000 butir pil THD dan 1.000 butir pil dextro metorphan. Dari ke-14 tersangka ini, ada yang akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita akan terus melakukan pemberantasan dan membasmi peredaran narkoba di wilayah Kotabaru. Jadi, kami mohon dukungan dari masyarakat. Apabila ada informasi-informasi terkait peredaran barang haram tersebut jangan segan-segan untuk melaporkan ke Polres Kotabaru,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal usul barang-barang haram tersebut, terutama dari para tersangka yang berasal dari luar Kabupaten Kotabaru. Karena, mereka melakukan pemesanan dengan sistem kurir atau tersembunyi.
“Kami tegaskan kembali, siapapun itu, baik itu anggota kepolisian maupun masyarakat umum apabila melakukan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, maka akan kami lakukan penindakan tegas,” pungkasnya.
Ardiansyah