KabarKalimantan, Banjarmasin – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin Kajari I Wayan Wiradarma SH MH mengikuti kegiatan evaluasi penilaian satuan kerja predikat WBK-WBBM di Ruang Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Selasa (23/5/2023).
Pada kesempatan itu, Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma mempresentasikan paparan yang telah disiapkan Tim Predikat WBK-WBBM yang dipimpin Kepala Sub Bagian Pembinaan Victor Ridho Kumboro.
Beberapa hal yang disampaikan diantaranya, secara sistematis Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu akan mengubah paradigma yang sebelumnya pegawai dilayani menjadi melayani. “Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan dapat tercipta layanan yang inovatif, kompeten dan beretika baik terhadap masyarakat,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, mengelola sistem kerja secara sistematis dan komprehensif agar lebih efektif dan berdaya guna dengan basis penggunaan teknologi informasi.
Tidak dipungkiri, teknologi informasi di era sekarang dapat mengubah gaya bekerja di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang sebelumnya terkesan lamban menjadi cepat, dan paperless dengan adanya inovasi aplikasi yang diberikan Insan Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atau pun di Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, menata sumber daya manusia pada satuan kerja agar dapat bekerjasama secara professional dengan landasan transparansi kerja. Satuan kerja secara berkala melakukan evaluasi terhadap pegawai serta memberikan reward terhadap Pegawai yang memiliki capaian kinerja yang baik.
Menjaga kinerja pada satuan kerja dengan terencana, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terlibat secara langsung dalam proses manajemen kinerja, memberikan arahan, menentukan strategi dan penetapan target yang sesuai dengan target lima prioritas kerja Presiden Joko Widodo,” tegasnya.
Selain itu, juga meningkatkan pengawasan demi transparansi pengelolaan keuangan negara dan meminimalisir adanya Penyalahgunaan wewenang. “Peningkatan itu ialah telah ditentukannya pembagian zona merah dan zona hijau di satuan kerja, pengawasan CCTV di setiap sudut satuan kerja dan pengawasan di setiap anggaran yang ada di satuan kerja,” terangnya.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tujuan agar publik mendapatkan pelayanan lebih cepat, murah dan mudah dijangkau. Sehingga tercapai kepuasan masyarakat atas kinerja layanan yang telah disediakan serta menciptakan pelayanan prima.
“Dengan inovasi baik dari aplikasi serta sarana dan prasarana juga mentalitas melayani oleh pegawai yang dilakukan oleh satuan kerja, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, disampaikan juga pemaparan itu Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar yang memberikan testimoni terhadap pelayanan dan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah menyelesaikan sengketa tanah pada Pantai Rindu Alam dengan penyelamatan aset daerah sebesar Rp 15.924.786.303 telah melakukan pendampingan hukum dalam penyelesaian sertifikat terhadap barang milik daerah sebanyak 1.000 sertifikat.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga telah melakukan pendampingan hukum terhadap seluruh desa yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melakukan pendampingan hukum terhadap penyelesaian sertifikat barang milik daerah sebanyak 1.500 aset yang telah dianggarkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian, membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Membentuk Satuan Tugas Penyelamatan dan Pengamanan Aset Daerah (BUMD).
“Kejari Tanbu juga melakukan pendampingan hukum terhadap 56 kegiatan dan pengamanan proyek strategis daerah terhadap 8 kegiatan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.
Slamet Riadi