KabarKalimantan, Kotabaru – Satu di antara tiga DPO pelaku pencurian buah kepala sawit milik PT SKIP (Sinar Kencana Inti Perkasa) Sinar Mas berhasil diamankan satuan Reskrim Polsek Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Jum’at (26/5/23)
Kapolres Kotabaru AKBP. Dr. Tri Suhartono mengatakan tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 4 orang pelaku, terjadi pada tanggal 31Januari 2023 sekitar pukul 03.00 wita diarea Kebun PT. SKIP (Sinar Kencana Inti Perkasa) kebun SPNE (Sungai Panci Estate) Sinar Mas Divisi I Blok 43/44 Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Tambahnya lagi, dari 4 orang pelaku, 1 orang pelaku sudah berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kelumpang Hilir yaitu Heri Waluyo yang perkaranya sudah P21 dan kemaren tanggal 25/05/23, otak Pelaku pencurian atas nama Nanang Tiger (45) warga Desa Tegalrejo yang sempat buron juga berhasil ditangkap dirumahnya dipimpin langsung Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU Marjoko dan pelaku sekarang berada di rutan Polsek Kelumpang Hilir untuk dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan 2 orang pelaku yang masih buron, identitasnya sudah kami ketahui, kami hendaknya dua pelaku yang menjadi DPO dapat menyerahkan diri ke Polres Kotabaru ataupun ke Polsek Kelumpang Hilir, tegas Tri Suhartanto.
Selain mengamankan dua pelaku tindak pencurian dengan pemberatan, ada beberapa barang bukti yang sudah kami amankan berupa 1 (satu) buah mobil Pickup warna hitam bertuliskan “Rimba Tani” dengan Nopol (Nomor Polisi): DA 1817 ZA, Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 1090 Kg/Ton, 1 (Satu) Buah Tojok/Tombak, 1 (satu) Buah Dodos dan 1 (Satu) Buah Gancu.
Atas tindakan yang dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), jelas Tri Suhartanto.
Ardiansyah