KabarKalimantan, Batulicin – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat koordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Kamis (25/5/2023).
Kegiatan rakor yang bertemakan “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Bersih, Efektif, Demokratis, Terpercaya melalui Penguatan Semangat Akuntabilitas Pemerintahan Berbasis Partisipasi Masyarakat”itu turut melibatkan jajaran SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Seperti diketahui, LAPOR! Telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Diskominfo SP Tanbu Akhmad Salehuddin menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan agar tidak ada alasan untuk menunda atau merespon pengaduan secara cepat dan tanggap.
“Indikator kecepatan dan ketanggapan SKPD terhadap pengaduan masyarakat ialah pada layanan aplikasi e-Lapor,” terangnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini para admin e-Lapor di setiap SKPD dapat lebih responsif dan harus menanggapi semua laporan sesuai dengan SOP dari SKPD masing-masing.
“Saya harap para admin harus responsif terhadap laporan itu. Orang bisa mengukur bahwa SKPD itu bekerja ialah dengan pelayanan lapor itu. Semakin banyak laporan yang terselesaikan dengan jawaban solusi, maka tentu pelayanannya semakin baik,” tuturnya.
Sekretaris Diskominfo SP Tanbu Amad Subari yang dalam kesempatan itu sebagai narasumber menyampaikan tentang pentingnya layanan e-Lapor bagi kinerja SKPD.
Subari juga memberikan bimbingan kepada admin SKPD yang baru, terkait tata cara penggunaan layanan e-Lapor di nomor telepon, website, dan Twitter. Sehingga diharapkan semua pengaduan masyarakat bisa terlayani dengan baik.
Slamet Riadi