Pelaku Curas Lintas Provinsi Berakhir di Anjir Muara Kota Tengah Batola

KabarKalimantan, Marabahan – Aksi kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berakhir di Desa Anjir Muara Kota Tengah Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala (Batola) setelah gagal melakukan penjambretan HP milik seorang anak sekolah.

Dua tersangka berinisial AM (43) dan SR (24) tertangkap tangan ketika berusaha menjambret sebuah ponsel milik korban WES (16) pelajar, Selasa (23/05).

Sempat menjadi bulan bulanan warga di sekitar tempat kejadian, AM yang tercatat beralamat di Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kalimantan Tengah ini di gelandang ke Polsek Anjir Muara.

Baca Juga :   Bupati Noormiliyani Dukung Program Sertifikat Tanah Nelayan

Sedangkan SR tercatat warga Desa Selat Utara di kapuas, yang sempat kabur dan bersembunyi di belakang masjid tak jauh dari tempat kejadian, sekitar satu jam berselang akhirnya di tangkap juga oleh Polsek Anjir Muara.

Dari hasil pemeriksaan awal, ternyata SR ini merupakan seorang residivis pencurian dan pembakaran pasar di Kapuas. Begitu juga dengan sepeda motor yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan itu adalah hasil curian di Pulang Pisau.

Baca Juga :   Bupati Noormiliyani yang Merupakan Anak Gubernur Kalsel Ketiga Dapat Kunjungan Anjangsana Pemprov Kalsel

Setelah di perdalam pemeriksaan Oleh Sat Reskrim Polres Batola terhadap tersangka AM dan SR ternyata merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Saat di laksanakan press release di Mako polres Batola, setidaknya mereka telah melakukan delapan kali pencurian kendaraan bermotor, sebelum akhirnya di amankan di Anjir Muara, papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko Rabu (31/05/2023).

Sebagian besar kasus terjadi di Kapuas Timur yaitu melakukan kejahatan pencurian sepeda motor yamaha Mio terjadi di sepanjang tahun 2023.

Baca Juga :   Noormiliyani Lantik 115 Pejabat Fungsional Tertentu

Kemudian di Kapuas Murung mereka juga melakukan pencurian dengan membawa kabur satu buah Yamaha Jupiter Z sekitar awal 2023. Begitu juga kejadian dengan jenis sepeda motor yang sama terjadi di Basarang dan Kuala Kapuas.

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) ke – 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.

Mahmud Shalihin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.