Kuasai 0,07 Gram Sabu, ME Diringkus Unit Reskrim Polsek Satui

KabarKalimantan, Batulicin – Giat OPS Khusus Kepolisian Kewilayahan Antik Intan Tahun 2023, Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penangkapan terhadap ME atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

ME ditangkap di rumahnya di Jalan Sumpol, KM 07, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga :   Kejari Tanbu Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana, Ada Sabu hingga Peluru

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap ME ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga :   Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru Dapat Bekal  Budidaya Jangkrik

“Setelah melakukan penyelidikan, kita langsung melakukan penangkapan. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,07 Gram dan satu buah botol air mineral yang disimpan di lantai ruang tamu pelaku,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga :   Curi Batang Kayu, Warga Batumandi Dicokok Polisi

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sabu dibawa dan diamankan ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.

“Pelaku terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.