KabarKalimantan, Batulicin – Giat OPS Khusus Kepolisian Kewilayahan Antik Intan Tahun 2023, Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penangkapan terhadap ME atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
ME ditangkap di rumahnya di Jalan Sumpol, KM 07, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (21/6/2023).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap ME ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah melakukan penyelidikan, kita langsung melakukan penangkapan. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,07 Gram dan satu buah botol air mineral yang disimpan di lantai ruang tamu pelaku,” ujar Kasi Humas.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sabu dibawa dan diamankan ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
“Pelaku terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
Slamet Riadi